
Wanggudu, Rabu 3 September 2025 – Bertempat di Aula Bupati Konawe Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara melaksanakan Acara Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam kegiatan tersebut, dua Raperda resmi ditetapkan menjadi Perda, yaitu:
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025–2029.
Acara penetapan dipimpin oleh BUPATI Konawe Utara, dengan dihadiri oleh Wakil Bupati, Wakil Anggota DPRD, Forkopimda, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Sekretaris Daerah, Ketua Penggerak PKK, Kepala OPD, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Konawe Utara menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Sementara itu, Perda RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah lima tahun ke depan, yang difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi berbasis potensi lokal, pembangunan infrastruktur, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Dengan ditetapkannya kedua Perda tersebut, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Konawe Utara berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, berdaya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Konawe Utara.