Harmonisasi ini merupakan bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah yang bertujuan memastikan bahwa rancangan Perbup tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Dalam kegiatan tersebut, tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham bersama dengan tim dari Pemerintah Daerah melakukan pembahasan substansi serta kesesuaian norma hukum yang akan dituangkan dalam Perbup. Rancangan ini menjadi penting dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap delegasi kewenangan kepada Kepala DPMPTSP sebagai ujung tombak pelayanan perizinan dan non perizinan di daerah.
Hasil harmonisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penetapan Perbup serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan investasi daerah.