
Sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara terus mendorong penguatan nilai-nilai anti korupsi di lingkungan pemerintah Daerah.
Melalui kegiatan pembinaan hukum, telaah regulasi, serta harmonisasi kebijakan daerah, Bagian Hukum berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap produk hukum daerah baik Perda, Perbup, maupun keputusan kepala daerah telah disusun dengan memperhatikan prinsip pencegahan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan.
Dalam setiap proses asistensi dan pendampingan hukum, Bagian Hukum juga secara rutin mengingatkan perangkat daerah untuk menjadikan integritas, akuntabilitas, dan transparansi sebagai landasan utama dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Lebih lanjut, Bagian Hukum siap mendukung program-program nasional seperti Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan penguatan pengawasan regulasi di daerah.
Komitmen ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi serta membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas.