Kamis, 9 Agustus 2025, Pemerintah kabupaten Konawe Utara melaksanakan kegiatan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang bertempat di Aula Bupati Konawe Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian akhir dari rangkaian proses penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025 yang telah melalui tahapan perencanaan, pembahasan bersama TAPD dan DPRD, serta harmonisasi substansi sesuai ketentuan Perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara diharapkan dapat lebih optimal dalam pelaksanaan pembangunan daerah demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

© Copyright 2024 | | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara .