
Kamis, 4 September 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui Aplikasi Kendali Konasara.
Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Sultra dengan melibatkan unsur perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara, serta perangkat daerah terkait.
Rancangan Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
Meningkatkan efektivitas pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah secara sistematis dan terukur.
Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui Aplikasi Kendali Konasara sebagai instrumen monitoring dan evaluasi pembangunan.
Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Pentingnya harmonisasi agar setiap ketentuan dalam Rancangan Peraturan Bupati sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Sementara itu Peraturan Bupati ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola pembangunan daerah berbasis digital melalui aplikasi Kendali Konasara.
Dengan selesainya proses harmonisasi, rancangan peraturan ini diharapkan segera ditetapkan sehingga dapat digunakan sebagai instrumen resmi dalam pengendalian, pelaporan, dan evaluasi pembangunan daerah Kabupaten Konawe Utara.