
Rabu, 16 Juli 2025
Kementerian Hukum dan HAM – Kendari
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkumham, staf Bagian Hukum Setda Konawe Utara, dan instansi terkait. Tujuan dari harmonisasi ini adalah untuk menyelaraskan substansi Raperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan SDM aparatur berbasis sistem merit dan manajemen talenta.
Manajemen talenta PNS menjadi salah satu strategi reformasi birokrasi untuk menciptakan aparatur yang profesional, kompeten, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, pengaturan melalui Peraturan Bupati dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.