
Rabu 21 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara telah melakukan harmonisasi terhadap rancangan peraturan bupati (raperbup) yang mengatur mengenai penghasilan dan jaminan sosial pemerintah desa, tunjangan dan biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta insentif operasional lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa
Kegiatan ini untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi guna memastikan transparasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran operasional. Kepala Kadiv kemenkum sultra, Chandra Friandi Achmad, menegaskan pentingnya peraturan ini agar penggunaan biaya operasional kepala daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perbup ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintah desa, serta memperhatikan kesejahteraan bagi pemerintah desa dan pelaksana fungsi pemerintah desa lainnya. Dengan adanya peraturan ini, diharapakan dapat tercipta tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan efisien.