
Konawe Utara, 10 Febriari 2025 – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka penyusunan Draft Peraturan Bupati (Perbup) yang mencakup tiga isu strategis, yakni:
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bagian Hukum ini dihadiri oleh perwakilan dari perangkat daerah terkait, unsur legislatif, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, tenaga kesehatan, serta instansi teknis lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum Endi Samrin, SH. LLM , menyampaikan bahwa ketiga draft Perbup ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem pemerintahan daerah berbasis pelayanan publik dan perlindungan sosial yang inklusif serta optimalisasi pendapatan daerah.
“Pencegahan perkawinan anak menjadi prioritas karena menyangkut masa depan generasi dan kualitas SDM daerah. Di sisi lain, layanan ramah anak di puskesmas adalah bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap pemenuhan hak anak atas kesehatan yang komprehensif,” tegasnya.
Terkait tata cara pungutan pajak dan retribusi, rapat membahas mekanisme yang adil, transparan, dan sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur tentang penguatan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam rapat tersebut, masing-masing tim penyusun memaparkan draf awal dan menerima masukan lintas sektor guna penyempurnaan sebelum masuk ke tahap harmonisasi dan finalisasi. Rapat ini juga menjadi ruang kolaborasi antar OPD untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar aplikatif dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menargetkan ketiga Perbup ini dapat selesai dalam waktu dekat, agar segera dapat menjadi dasar operasional kebijakan daerah di bidang perlindungan anak, kesehatan masyarakat, serta pengelolaan pajak dan retribusi yang profesional dan berkeadilan.