Kendari, 20 Januari 2025 – Pemerintah Daerah Konawe Utara secara resmi menerima Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Penyerahan ini dilakukan dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis bukti dan data yang akurat, terverifikasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Acara penyerahan digelar di Kota Kendari dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari desa dan kelurahan.

Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur Komjen Pol. Purn. Dr. H.C Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H  menyampaikan bahwa kehadiran Perda ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan partisipatif. “Dengan data yang presisi dari tingkat desa dan kelurahan, kebijakan yang diambil akan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda ini dilakukan melalui proses yang partisipatif dan berbasis riset, termasuk pemetaan kondisi faktual desa dan kelurahan serta identifikasi kebutuhan dalam penguatan sistem pemerintahan digital dan data spasial.

Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data presisi dari desa dan kelurahan sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, serta pengambilan keputusan strategis di tingkat daerah.

Dengan penyerahan ini, diharapkan proses legislasi dapat segera dilanjutkan oleh DPRD Konawe Utara, agar regulasi ini dapat segera diterapkan secara menyeluruh.

 

 

© Copyright 2024 | | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara .